a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat pada umumnya dan wilayah kecamatan Mataram, sebagian wilayah Kecamatan Cakranegara, sebagian wilayah Kecamatan Ampenan serta sebagian wilayah Kecamatan Narmada pada khususnya, maka dipandang perlu untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan wilayah secara khusus guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud sesuai dengan aspirasi masyarakat di wilayah Kecamatan Mataram, sebagian wilayah Kecamatan Cakranegara, sebagian wilayah Kecamatan Ampenan Serta sebagian wilayah Kecamatan Narmada ; b. bahwa perkembangan dan kemajuan wilayah Kecamatan Mataram, sebagian wilayah Kecamatan Cakranegara, sebagian wilayah Kecamatan Ampenan Serta sebagian wilayah Kecamatan Narmada telah menunjukkan ciri dan sifat penghidupan perkotaan yang memerlukan pembinaan Serta pengaturan penyelenggaraan pemerintahannya secara khusus; c. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal REFR DOCNM="74uu005" TGPTNM="ps72(4)">72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, pembentukan suatu Kota Administratif Mataram perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. www.djpp.depkumham.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.