bahwa Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Timur yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 49 ; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2183) setelah melalui penelitian dan penilaian, dapat memenuhi ketentuan-ketentuan untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 21 ; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2894).
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.