a. bahwa untuk mewujudkan terlaksananya kegembiraan dan kepuasan bekerja di dalam melaksanakan tugas Kepolisian, perlu mengadakan tanda-tanda kehormatan Satyalencana untuk menghargai setiap pelaksana tugas kepolisian yang telah melakukan tugas pekerjaannya melebihi taraf kelaziman kegiatan yang biasa; b. bahwa pemberian tanda kehormatan tersebut dimaksudkan pula sebagai pendorong yang sehat bagi setiap pelaksana karya kegiatan dalam darmanya untuk melaksanakan tugas kepolisian guna kepentingan Nusa dan Bangsa; c. bahwa perlu mengadakan peraturan yang mengatur pelaksanaan pemberian tanda kehormatan untuk Kepolisian Negara tersebut di atas.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.