bahwa "Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil 1955" termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 1955 (Lembaran Negara Nomor 48 tahun 1955) sebagaimana telah ditambah dan diubah, kemudian, tidak sesuai lagi dengan keadaan sehingga perlu dicabut, dan diganti dengan Peraturan Gaji baru. Membaca : a. Usul-usul Panitia Negara Peninjauan Kembali PGPN 1955 sebagaimana termuat dalam suratnya kepada Menteri Pertama tanggal 19 Desember 1960 Nomor K.470/111/1960; b. Pertimbangan Panitia Pembantu Khusus Peninjauan/Perencanaan Perbaikan Kehidupan Pegawai dalam suratnya tanggal 8 Mei 1961 Nomor K.27/III/1961.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.