SALINAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2024 TENTANG PERWILAYAHAN INDUSTRI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (5) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2Ol4 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang l(awasan Industri; bahwa untuk melakukan percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan industri ke selunrh wilayah Republik Indonesia melalui perwilayahan industri dan melaksanakan ketentuan Pasal L4 ayat (4) Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2Ol4 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu mengatur kembali mengenai perwilayahan industri dan kawasan industri; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hunrf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perwilayahan Industri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.