a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur pada umumnya dan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai serta wilayah Kecamatan Bontang pada khususnya, dipandang perlu untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan wilayah secara khusus guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud sesuai dengan aspirasi masyarakat di wilayah Kecamatan Bontang; b. bahwa perkembangan dan kemajuan di wilayah Kecamatan Bontang menunjukkan ciri dan sifat kehidupan perkotaan, maka status pemerintahannya perlu ditingkatkan menjadi Kota Administratip; c. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, pembentukan Kota Administratip Bontang perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.