a. bahwa meningkatnya perkembangan pembangunan Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara pada umumnya dan Kotamadya pada khususnya, menyebabkan fungsi dan peranan Kota Tanjungbalai pada khususnya, menyebabkan meningkatnya fungs i dan peranan Kota Tanjung balaise hingga dalam kegiatan pembangunan telah melampaui bataswilayah administratif kota tersebut. b. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan dalam upaya menampung gerak kegiatan pembangunan yang terus meningkat di wilayah tersebut, dipandang perlu batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai diubah dengan memasukkan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan; c. bahwa Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Asahan telah menyetujui untukmenyerahkan sebagian dari wilayahnya untuk keperluan perubahan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai tersebut; d. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, perubahan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.