a. bahwa dengan semakin meningkatnya lalu lintas penerbangan di Jakarta, diperlukan adanya prasarana pelabuhan udara yang mampu memberikan pelayanan yang memadai bagi angkutan udara yang lancar, teratur, dan efisien; b. bahwa untuk itu Pelabuhan Udara Jakarta Cengkareng yang mempunyai fungsi yang vital sebagai prasarana pembangunan ekonomi dan ketahanan nasional, pengusahaannya perlu dilakukan dalam bentuk Perusahaan Umum (PERUM); c. bahwa untuk memenuhi maksud tersebut perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan Udara Jakarta Cengkareng;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.