a. bahwa Pusat Produksi Farmasi Departemen Kesehatan di Manggarai, Jakarta sebagai unit pelaksana teknis di bidang produksi obat perlu ditingkatkan menjadi suatu badan pelaksana kegiatan pengadaan produk farmasi; b. bahwa agar pelaksanaan kegiatan produksi sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat berjalan dengan lancar dan berkembang secara wajar berdasarkan kemampuan sendiri, dipandang perlu untuk menentukan bentuk usaha yang sesuai dengan sifat dan bidangnya yakni Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969; c. bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 juncto Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 pendirian suatu Perusahaan Umum (PERUM) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.