a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan di wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Bali pada umumnya dan wilayah Kecamatan Denpasar pada khususnya, dipandang perlu untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan wilayah secara khusus guna menjamin terpenuhnya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud sesuai aspirasi masyarakat di wilayah Kecamatan Denpasar; b. bahwa perkembangan dan kemajuan wilayah Kecamatan Denpasar telah menunjukkan ciri dan sifat penghidupan perkotaan yang memerlukan pembinaan serta pengaturan penyelenggaraan pemerintahannya secara khusus; c. bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut dalam REFR DOCNM="74uu005" TGPTNM="ps72(4)">Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok- pokok Pemerintahan Di Daerah, maka pembentukan Kota Administratif Denpasar perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.