a. bahwa untuk lebih menjamin kelancaran lalu-lintas barang- barang dalam kegiatan perdagangan luar negeri baik impor maupun ekspor, dan untuk meningkatkan perkembangan perdagangan umum serta produksi dalam negeri, dalam rangka pembangunan dan pengembangan ekonomi Nasional, dipandang perlu untuk mengadakan Bonded Warehouse di Indonesia; b. bahwa untuk maksud tersebut pada sub a di atas, perlu dikeluarkan suatu Peraturan Pemerintah yang mengatur pokok-pokok ketentuan mengenai Bonded Warehouse dan penyelenggaraannya.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.