bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61, Pasal 71, dan Pasal 111 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.