Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 10/2012.
a. b. Mengingat: 1. DENGAI,I RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan pemerintah P_engganti Undang-Undang Nomor I Tatrun 2OOO tentang Kawagan Perdagangcn Bebas dan pelabuhan Bebas Menjad-i J{n{ang-lr_ndang sebagaimana telah diubatr dengan Undang- Undang D-{omo1 44 Tahun 2007, pemasukan dan pengeluaran !ryqlg ke dan dari Kawasan perdagangan Bebis dan Pelabutran Bebas melalui pelabuhan aan uanaar udara yarrg dituqiuk dan bcrada di bawah pengawasan pabean diueiit<an pcmbcbasan bea mesuk, pembebasan pajat< pirtamuahan nilai, pembebasan pg"l, penjualan atag t"ri"g mewah, dan pembebasan cukai; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksucj dalam huruf a, dan dalam rangka melaklanakan ketentuan Pagd 115_4 ayat (2) undang-undang Nomor l0 Tahun l99s lgnFng _ xepabeanun sebagaimani telatr diubah dengan undang-U:rdang Nomor 17 Tahun 2006 dan pasal rog avai-iii huruf a undanF:Y1d*,g Nomor g ratrun lggg tentang-paja{ Pertambatran Nilai p*"ne dan Jasa dan pqiak Renjuatin aias B*glq Mewatr _ -sebagaimana telatr bebeiapa kali diubah terakhirdengan undang-undang Nomor 1g rahun 2ooo, pcr.lu menetapkan _Peraturan pemerintatr tentang perlai<tran Kepabcanan, Perpajalran, dan cukai serta pengawasan atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada !i .tcarysan_yglg telatr_Ditunjuk sebigai Kawasan perdagan gan Bebae dan Pelabutran Bebas;- I"y.t q 'ayat (21- u_ndang-Undang Dasar Negara Repubtik Indonesia Tatrun t94S; 2.Undang-Undang... PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -2- 2, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO7 tentang Perubatran Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 19t]3 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aTaOl; 3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a893); 4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambatran Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoncsia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubatran Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajat< Pertambahan N
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.