bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (3) Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Perlindungan terhadap Korban dan Saksi Dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.