Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 69/2008.
a. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan efisiensi dan efektivitas Badan Usaha Milik Negara di bidang industri sektor kimia, dipandang perlu melakukan penggabungan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Soda Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1978 ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Garam yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1991; b. bahwa penggabungan kedua Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.