Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 3/2014.
a. bahwa penyelenggaraan transmigrasi merupakan bagian integral dari pembangunan nasional, untuk peningkatan dan pemerataan pembangunan antar daerah dan wilayah dengan mewujudkan pusat pertumbuhan wilayah yang telah ada atau percepatan pusat pertumbuhan wilayah yang telah ada atau yang sedang berkembang; b. bahwa penyelenggaraan transmigrasi merupakan salah satu bentuk mobilitas penduduk melalui penataan dan persebaran penduduk yang serasi dan seimbang dengan pemanfaatan sumber daya alam sesuai dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan, serta sebagai wahana integrasi dan akulturasi budaya nasional; c. bahwa penyelenggaraan transmigrasi dilaksanakan untuk meningkatkan kesejahteraan transmigran dan masyarakat sekitar dengan menciptakan kesempatan Kerja dan peluang usaha serta mendorong perluasan dan pengembangan investasi; d. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dan sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian, maka penyelenggaraan transmigrasi perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.