a. bahwa meningkatnya perkembangan pembangunan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat pada umumnya dan Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor khususnya menyebabkan meningkatnya fungsi dan peranan Kota Bogor dalam segala bidang, sehingga dalam kegiatan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tidak dapat lagi menampung aspirasi dari kebutuhan masyarakat di daerah tersebut, terutama di bidang penyediaan fasilitas pembangunan fisik kota; b. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan dalam upaya menampung gerak kegiatan pembangunan yang terus meningkat di wilayah tersebut dipandang perlu batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor diubah dengan memasukkan sebagian dari wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor ke dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor; c. bahwa Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor telah menyetujui untuk menyerahkan sebagian dari wilayahnya untuk keperluan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor dan Pemerintah Kota-madya Daerah Tingkat II Bogor bersedia dan menyetujui untuk menerimanya; d. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, perubahan batas yang tidak mengakibatkan penghapusan suatu Daerah, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.