a. bahwa dengan telah selesainya pembangunan beberapa pelabuhan perikanan, diperlukan adanya suatu badan usaha untuk menyelenggarakan pengurusan pelabuhan-pelabuhan perikanan tersebut berdasarkan prinsip ekonomi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. bahwa badan usaha yang dipandang sesuai untuk mengurus pelabuhan perikanan tersebut adalah bentuk Perusahaan Umum sebagaimana di maksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969; c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dipandang perlu membentuk Perusahaan Umum (PERUM) Prasarana Perikanan Samudera dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.