a. bahwa anak sebagai tunas bangsa merupakan generasi penerus dalam pembangunan bangsa dan Negara; b. bahwa sebagai insan yang belum dapat berdiri sendiri perlu diadakan usaha untuk mewujudkan kesejahteraan anak agar dapat tumbuh dan berkembang dengan wajar baik secara rohani, jasmani maupun sosial; c. bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan anak tersebut huruf b diperlukan perhatian yang lebih besar khususnya kepada anak yang mempunyai masalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3143); d. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 11 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tersebut dipandang perlu mengaturnya lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.