a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Hotel dan Tourist Nasional (Natour Ltd), maka dipandang perlu menambah penyertaan Modal Negara Republika Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Hotel dan Tourist Nasional (Natour Ltd); b. bahwa Hotel Merdeka yang berlokasi di Bandung, Surakarta, Madiun, Kediri, Wonosobo, dan Lumajang yang pada saat ini berada di bawah pengelolaan Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi dapat ditetapkan untuk dijadikan tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham PT Perusahaan Hotel dan Tourist Nasional (Natour Ltd); c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut pada huruf b ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.