a. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan terhadap kertas pembungkus semen, yang sampai saat ini masih didatangkan dari luar negeri, perlu dibangun pabrik yang menghasilkan barang tersebut; b. bahwa berhubung dengan hal tersebut pada huruf a di atas, perlu didirikan suatu badan usaha yang berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969; c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, penyertaan modal Negara Republik Indonesia dalam rangka pendirian suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.