a. bahwa dalam rangka perluasan dan peningkatan usaha "UNINDO PT" perlu dilakukan penambahan modal dari para pemegang sahamnya; b. bahwa tanah milik Perusahaan Umum Listrik Negara (PLN) yang terletak di Bengkel Pusat Klender Jakarta dapat dijadikan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam "UNINDO PT"; c. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a dan b, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, dipandang perlu untuk mengeluarkan suatu Peraturan Pemerintah yang mengatur penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam "UNINDO PT";
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.