a. bahwa dengan Surat Presiden Nomor B-11/PRES/l/1971 tertanggal 28 Januari 1971 telah disetujui satu kerjasama dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 1; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2818) antara Negara Republik Indonesia dengan perusahaan swasta Belgia, "Plantation North Sumatra S.A." dan perusahaan swasta Jerman Barat" "Zimmermann & Jansen Gmbh", dengan cara mendirikan suatu perusahaan yang akan berusaha dalam bidang pembuatan mesin-mesin dan alat-alat terutama bagi keperluan pabrik-pabrik minyak kelapa sawit dan karet; b. bahwa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tersebut di atas, perusahaan yang akan didirikan itu harus berbentuk hukum Perseroan Terbatas menurut hukum Indonesia; c. bahwa … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - c. bahwa sesuai dengan isi dan jiwa Pasal 2 ayat (3) Undang- undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2904) Perseroan Terbatas termaksud pada sub b di atas merupakan suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO); d. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada sub c di atas, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2894) dipandang perlu untuk mengeluarkan suatu Peraturan Pemerintah yang mengatur penyertaan Negara Republik Indonesia dalam pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.