bahwa untuk menambah daya guna dan daya hasil perusahaan- perusahaan perkebunan gula negara, dianggap perlu untuk mendirikan suatu Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Gula Negara, yang diserahi tugas : a. mengadakan kerja-sama dan kesatuan tindakan dalam mengurus perusahaan-perusahaan perkebunan gula negara dan perusahaan- perusahaan negara karung goni; b. menyelenggarakan sebagian dari pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan-perusahaan perkebunan gula negara dan perusahaan-perusahaan negara karung goni itu; c. mengawasi pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan- perusahaan perkebunan gula negara dan perusahaan-perusahaan negara karung goni tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.