bahwa untuk merasionilkan usaha produksi aspal dianggap perlu untuk mengubah/menjadikan Bagian Butas dari Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga, yang sejak tahun 1954 diserahi tugas untuk menyelenggarakan pekerjaan pengambilan aspal di Buton, sebagai suatu Perusahaan Negara berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960 tentang Perusahaan Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.