a. bahwa dalam rangka mempercepat pembangunan wilayah melalui penyelenggaraan transmigrasi diperlukan pengembangan transmigrasi yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi dan penyesuaian terhadap diberlakukannya sistem penyelenggaraan pemerintah daerah urusan konkuren; b. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2OO9 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketrans'migrasian sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan di masyarakat sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (5), Pasal 14 ayat (5), Pasal 15 ayat (4), Pasal 17, Pasal 22, Pasal 31, Pasal 33, Pasal 35 ayat (4), Pasal35A ayat (2), Pasal35F, dan Pasal38 Undang- Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2OO9 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2OO9 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian; SK No 205162 A
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.