Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 66/2015.
bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 tahun 1992 dan Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993, dipandang perlu mengatur penyimpanan, perawatan, pengamanan, dan pemanfaatan benda cagar budaya di museum dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.