a. bahwa dalam rangka upaya meningkatkan efisiensi dan efektifitas usaha, maka Perusahaan Umum (PERUM) Asuransi Sosial Tenaga Kerja yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1977 dinilai memenuhi persyaratan untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO); b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, pengalihan bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Asuransi Sosial Tenaga Kerja menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO), perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.