bahwa dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 1985 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya, maka Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1976 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1975 dipandang perlu diganti dan ditetapkan Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1985;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.