a. bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan pembangunan nasional khususnya pembangunan di sektor industri, oleh Pemerintah direncanakan pembentukan Usaha Kawasan Industri di Medan; b. bahwa sejalan dengan perkembangan persiapan-persiapan yang telah dilakukan dalam rangka pelaksanaan rencana Usaha Kawasan lndustri tersebut pada huruf a di atas, serta telah diselesaikannya pembangunan fisik proyek industrial estate Medan, dipandang perlu untuk mendirikan suatu badan usaha yang berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969, Yang modalnya disediakan secara bersama oleh Negara Republik Indonesia, Daerah Tingkat I Sumatera Utara, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Medan; c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, penyertaan modal Negara Republik Indonesia tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.