a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, perlu menetapkan peraturan pelaksanaan mengenai kedudukan, kedudukan keuangan, dan hak kepegawaian lainnya bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tersebut, peraturan dimaksud harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.