a. Undang-undang No.19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara terhadap Perusahaan-perusahaan milik Negara yang berada dibawah lingkungan Departemen Perhubungan Udara. b. bahwa berhubung dengan itu perlu didirikan suatu perusahaan negera menurut Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 yang berusaha dalam lapangan perhubungan udara didaerah-daerah:
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.