a. bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960 tentang Perusahaan Negara terhadap Perusahaan milik Negara yang berada dilingkungan Departemen Perindustrian Rakyat; b. bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk suatu Badan Pimpinan Umum yang diserahi tugas mengadakan kerja-sama dan kesatuan tindakan dalam lapangan perindustrian rakyat serta mengawasai pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan Negera tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.