6 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya.
Yang ditampilkan di bawah adalah naskah aslinya. Peraturan yang mengubahnya ada di garis waktu berikut.
diubah 1 kali — naskah di bawah tetap yang asli
DENGAN RAHMATTUHANYANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasat 124 ayat (21, Pasal 178 ayat (21, dan Pasal 299 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ot4 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah; 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimsna telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang Pemerintahan Daerah (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5g, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.