mengubah PP 18/2017
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi tata kelola barang milik daerah khususnya terkait kendaraan perorangan dinas dan nrmah negara serta sinkronisasi dengan peraturan penrndang-undangan perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2Ol7 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ralcyat Daerah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hunrf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2OL7 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Mengingat 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 244, Tanrrbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ss87) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 68a1); 3. Peraturan... SK No 145195 A Menetapkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- 3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2Ol7 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Gaya resmi Indonesia, lengkap dengan Lembaran Negara kalau nomornya tercatat (21.512 dari 32.029 peraturan). Yang tidak tercatat dihilangkan — bukan ditebak.