bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pendanaan Keolahragaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.