a. bahwa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1988 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura I, sebagian dari kekayaan Negara eks Pelabuhan Udara Kemayoran telah ditetapkan sebagai penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura I yang selanjutnya dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I; b. bahwa dalam perkembangannya sebagian dari kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang berupa bangunan gedung, ternyata tidak dipergunakan lagi oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I sesuai maksud penambahan penyertaan modal dimaksud; c. bahwa keberadaan gedung tersebut tidak sesuai lagi dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) Kota Baru Bandar Kemayoran 2005; d. bahwa sehubungan dengan pertimbangan dalam huruf b dan huruf c tersebut di atas, dipandang perlu untuk menarik bangunan gedung dimaksud dari aset Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I dengan cara mengurangi penyertaan modal Negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I; e. bahwa pengurangan penyertaan modal Negara tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.