a. bahwa Proyek-proyek Pengembangan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan VI, Perusahaan Perseroan (PERSEROAN) PT Perkebunan VII, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XII, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XIII, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XVIII, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XXIV-XXV, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XXVI, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XXIX di Kalimantan dinilai telah cukup berhasil dan perlu terus dikembangkan dan dikelola oleh suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO); b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, dipandang perlu untuk mendirikan Perusahaan Perseroan (PERSERO); c. bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972, penyertaan modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.