a. bahwa dalam rangka meningkatkan efesiensi dan produktivitas usaha pembenihan pertanian, maka Perusahaan Umum (PERUM) Sang Hyang Seri yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1971 dan disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1985 dinilai memenuhi persyaratan untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Persero (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, pengalihan bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Sang Hyang Seri menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO), perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.