Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 36/2010.
a. bahwa Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam yang merupakan kekayaan alam yang sangat tinggi nilainya, perlu dijaga kelestariannya dan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pariwisata; b. bahwa pemanfaatan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam tersebut untuk kegiatan pariwisata dapat diselenggarakan melalui kegiatan pengusahaan pariwisata alam; c. bahwa agar penyelenggaraan pengusahaan pariwisata alam tersebut dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga tidak merusak lingkungan kawasan dan sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dipandang perlu mengatur pengusahaan pariwisata alam tersebut dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.