bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna operasi Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA) serta sebagai pelaksanaan ketentuan-ketentuan Pasal 9 dan Pasal 29 ayat (6) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971, dipandang perlu mengatur lebih lanjut mengenai penetapan dan penggunaan laba serta pengurusan cadangan umum perusahaan dalam suatu Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.