bahwa untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan, dipandang perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur ketentuan pelaksanaan Undang-undang tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.