a. bahwa usaha transfusi darah adalah merupakan bagian dari tugas Pemerintah di bidang pelayanan kesehatan rakyat dan merupakan suatu bentuk pertolongan yang sangat berharga kepada umat manusia; b. bahwa berdasarkan ilmu pengetahuan kedokteran, satu-satunya sumber darah yang paling aman untuk keperluan transfusi darah adalah darah manusia; c. bahwa pada waktu ini banyak diselenggarakan usaha transfusi darah dengan pola yang bermacam-macam, yang dapat membahayakan kesehatan baik terhadap para penyumbang maupun pemakai darah; d. bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Transfusi Darah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.