bahwa Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1967 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 26), yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perubahan/Tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1967 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 3), dipandang tidak sesuai lagi dengan keadaan, sehingga perlu disempurnakan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.