bahwa untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 4 Undang-undang pembentukan Propinsi, Kabupaten, Kota Besar dan Kota Kecil (Undang-undang Nomor 2 18, 10, 11, 3 jo 19 tahun 1950, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3, 4 dan 5 tahun 1950 dan Undang-undang Nomor, 15, 17 tahun 1950) perlu segera diserahkan beberapa hal tentang urusan Pemerintah Pusat mengenai pekerjaan umum kepada Propinsi, dan menegaskan urusan mengenai pekerjaan umum dari Kabupaten, Kota Besar, dan Kota Kecil tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.