a. perlu segera melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960 tentang Perusahaan Negara terhadap perusahaan milik negara yang berada dibawah lingkungan Departemen Keuangan. b. bahwa behubung dengan itu perlu didirikan suatu Perusahaan negara menurut Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960 tersebut yang berusaha dalam lapangan perkreditan tasa dasar hukum gadai (Staatsblad 1847 Nomor 23 jis Staatsblad Nomor 402 dan tambahan- tambahannya serta Staatsblad 1921 Nomor 28):
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.