bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 24 ayat l7l, Pasal 25 ayat (3), Pasal 26 ayat (2), Pasa.l 35, dan pasal 36 ayat l7l Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, perlu Peraturan Pemerintah tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam rangka Persiapan , Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.