bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 24 ayat l7l, Pasal 25 ayat (3), Pasal 26 ayat (2), Pasa.l 35, dan pasal 36 ayat l7l Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, perlu Peraturan Pemerintah tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam rangka Persiapan , Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara; Mengingat Dasar Negara I 2 lasat_ S ayat (21 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun Keuangan Negara 2OOg tentang Indonesia Tahun Negara Republik 2OO3 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Repubfif Indonesia Tahun 20O4 Nomor S, Tambaf,an kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang. . . SK No l4l340A FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); Undang-Undang Nomor 9 Tahun 20la tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang lbtt Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.