a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Persero (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia II, dipandang perlu untuk melakukan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia II; b. bahwa kekayaan Negara yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/1995 sampai dengan Tahun Anggaran 1998/1999, berupa fasilitas pada pelabuhan Pontianak, Pelabuhan Jambi dan Pelabuhan Pangkal Balam, yang telah dikelola oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia II, dapat ditetapkan sebagai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Peruusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia II; c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.