a. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan efisiensi dan efektivitas Badan-badan Usaha Milik Negara di lingkungan Departemen Pertanian, dipandang perlu untuk melakukan peleburan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XXIII, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XXVI, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XXIX yang masing-masing didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1971, Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1971, dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1971dalam satu Perusahaan Perseroan (PERSERO); b. bahwa peleburan ketiga Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.